Sukorejo, Bojonegoro

BOJONEGORO – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro bersama Tim Eksekutif menggelar rapat kerja untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (15/6/2026). Dua raperda yang dibahas yakni Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mustakim, memberikan perhatian khusus terhadap Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran penting dalam memperkuat tata kelola aset daerah agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Mustakim menegaskan bahwa setelah raperda tersebut disahkan menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro harus segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: Mustakim Minta Pencabutan Perda Desa di Bojonegoro Jangan Terburu-buru

“Raperda ini sudah kami setujui di tingkat Pansus dengan beberapa catatan, baik dari sisi redaksi maupun substansi. Yang paling penting, OPD terkait harus segera mengkaji ruang lingkup pelaksanaannya agar diketahui berapa Perbup yang dibutuhkan. Jangan sampai perda yang sudah disusun tebal dan panjang ini menjadi ‘macan ompong’ karena tidak segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis,” ujar Mustakim.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan melibatkan banyak OPD karena aset pemerintah tersebar di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur.

Karena itu, lanjut Mustakim, seluruh OPD yang berkaitan dengan pengelolaan aset harus memahami substansi perda agar implementasinya dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan.

“Harapan kami, Perda ini bisa segera berlaku efektif untuk memperkuat pengelolaan aset daerah. Aset milik pemerintah harus segera diamankan dan disertifikatkan, sedangkan yang menjadi hak masyarakat atau pihak lain juga harus segera diinventarisasi dan diberikan haknya. Jangan sampai kita mengambil hak orang lain, tetapi jangan pula aset milik daerah hilang karena tidak tertata dengan baik,” tegasnya.

Baca Juga: Ground Check DTSEN Bojonegoro, Muhamad Rozi Tekankan Pentingnya Validitas Data

Menurut Mustakim, keberadaan Perda ini diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa aset di kemudian hari sekaligus menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan dan pengamanan barang milik daerah secara lebih profesional dan akuntabel.