Layanan Informasi Publik Pemohon informasi publik, dapat mengajukan permintaan informasi kepada DPC PKB secara langsung ataupun melalui: surat, email telepon. Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat lengkap, nomer telp, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara informasi yang diinginkan serta membawa identitas yang masih berlaku Pejabat PPID DPC PKB mencatat semua hal yang […]
Read more