Sukorejo, Bojonegoro

Bojonegoro – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro, Mustakim menegaskan bahwa rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa hingga saat ini masih belum final. Ia meminta agar proses pembahasan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.

Mustakim yang juga menjabat sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Fraksi PKB mengatakan, keputusan terkait perda desa harus mempertimbangkan dampaknya terhadap pemerintahan desa dan masyarakat.

Menurutnya, aturan desa memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan di tingkat desa. Karena itu, DPRD ingin memastikan setiap keputusan nantinya benar-benar melalui kajian yang matang serta mendengar masukan dari berbagai pihak.

“Kita tidak ingin keputusan diambil secara terburu-buru. Semua harus dikaji bersama agar hasilnya benar-benar baik untuk desa,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan pemerintah desa, BPD, hingga stakeholder terkait dalam proses pembahasan. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan nantinya bisa sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan tidak menimbulkan polemik baru.

Saat ini, pembahasan terkait rencana pencabutan perda tersebut masih terus berlangsung di DPRD Bojonegoro dan belum ada keputusan resmi yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *