BOJONEGORO – Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa menjadi perhatian sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bojonegoro. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Hari Fraksi ke-4 DPC PKB Bojonegoro yang digelar Jumat (22/5/2026).
Dalam forum tersebut, hadir sejumlah perwakilan BPD dari Kecamatan Dander, diantaranya Suhardi selaku Ketua BPD Desa Sumberarum, Supriyadi Ketua BPD Desa Kunci, serta Deni Prastiyo Ketua BPD Desa Growok. Mereka menyampaikan aspirasi terkait dampak pencabutan Perda terhadap stabilitas pemerintahan desa, khususnya bagi keberlangsungan peran BPD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB, Mustakim menjelaskan bahwa secara umum substansi pencabutan Perda tersebut berkaitan dengan pengaturan Alokasi Dana Desa (ADD).
Baca Juga : Aspirasi Kontraktor Lokal Akan Jadi Catatan Penting di DPRD
Menurutnya, dalam Perda Nomor 9 Tahun 2010 disebutkan bahwa ADD sebesar 12,5 persen dari dana transfer daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun setelah perda dicabut, regulasi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 yang menetapkan besaran minimal ADD sebesar 10 persen.
“Kalau persentase yang diberikan nanti lebih kecil dari sebelumnya tentu berpotensi merugikan desa. Tetapi di sisi lain, bisa juga menjadi peluang positif apabila pemerintah kabupaten memiliki komitmen menaikkan persentase ADD,” ujar Mustakim.
Ia menambahkan, hingga saat ini Pansus DPRD telah melakukan audiensi dengan berbagai organisasi desa seperti Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Forum Sekretaris Desa (Forsekdes), Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI), hingga Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
Baca Juga : Ground Check DTSEN Bojonegoro, Muhamad Rozi Tekankan Pentingnya Validitas Data
Dalam audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro disebut menyampaikan bahwa tidak ada amanat pembentukan perda baru terkait ADD. Sehingga dasar penentuan besaran dana desa nantinya akan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) yang diterbitkan setiap tahun.
“Besaran ADD nantinya bergantung pada kondisi keuangan daerah serta komitmen pemerintah daerah terhadap desa sesuai asas kewenangan dan hak asal usul desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB, Miftakhul Huda menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal agar pencabutan perda tidak berdampak negatif terhadap pemerintah desa maupun BPD.
Ia menyebut, dalam berbagai forum audiensi, mayoritas peserta berharap besaran ADD di Bojonegoro dapat ditingkatkan hingga 20 persen seperti yang telah diterapkan di Kabupaten Madiun.
“Harapan desa jelas, jangan sampai pencabutan perda justru menurunkan perhatian terhadap desa. Bahkan kami mendorong agar Bojonegoro bisa mempelajari formula Kabupaten Madiun yang mampu memberikan ADD hingga 20 persen meskipun APBD-nya lebih kecil,” kata Miftakhul Huda.
Menurutnya, Fraksi PKB berkomitmen mengawal kebijakan yang berpihak pada desa karena desa merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah.
“Kami ingin ada kepastian bahwa hak-hak desa tetap terlindungi. Stabilitas pemerintahan desa, termasuk peran BPD, harus tetap dijaga agar pembangunan di tingkat desa berjalan optimal,” pungkasnya.

