Sukorejo, Bojonegoro

BOJONEGORO – Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro Fraksi PKB, Mustakim, meminta PT Pertamina EP Sukowati mengkaji ulang rencana perluasan Sumur PAD-A di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro. Menurutnya, pengembangan sektor migas tetap harus berjalan dengan memperhatikan aspek hukum, tata ruang, lingkungan, serta kepentingan masyarakat.

“Kami tidak menolak investasi maupun pengembangan sektor migas. Namun, setiap rencana perluasan harus melalui kajian yang benar-benar matang. Jangan hanya melihat aspek produksi, tetapi juga memperhatikan dampak sosial, lingkungan, dan kepentingan masyarakat sekitar,” ujar Mustakim.

Ia menjelaskan, terdapat beberapa persoalan yang perlu menjadi perhatian serius terkait lahan yang telah dibebaskan untuk rencana perluasan Sumur PAD-A. Menurutnya, aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang harus dipastikan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, sebagian lahan yang sudah dibebaskan masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Kondisi ini perlu menjadi perhatian serius. Kami meminta Pertamina memastikan seluruh proses yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk yang berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian dan tata ruang,” jelas Mustakim.

Selain persoalan status lahan, Mustakim juga menyoroti lokasi area yang telah dibebaskan karena berbatasan langsung dengan kawasan pendidikan. Menurutnya, keberadaan sekolah dan pondok pesantren di sekitar lokasi harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

“Lahan yang telah dibebaskan berbatasan langsung dengan lembaga pendidikan, baik sekolah maupun pondok pesantren. Karena itu, kami meminta dilakukan kajian yang lebih mendalam terhadap potensi dampaknya. Jangan sampai aktivitas operasional nantinya mengganggu proses belajar mengajar, kenyamanan para santri dan siswa, maupun aspek keselamatan masyarakat di sekitar lokasi,” tegasnya.

Mustakim menilai komunikasi dengan masyarakat, pemerintah desa, pengelola lembaga pendidikan, dan seluruh pihak yang terdampak harus dilakukan secara terbuka sejak awal.

“Semua pihak yang terdampak harus dilibatkan dalam proses pembahasan. Dialog yang terbuka jauh lebih baik daripada mengambil keputusan secara sepihak. Dengan begitu, apabila ada persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dan menghasilkan solusi yang terbaik,” katanya.

Sebagai Sekretaris Komisi A DPRD Bojonegoro, Mustakim menegaskan pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap rencana pengembangan tersebut.

“Komisi A akan mengawal proses ini agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Kami ingin investasi tetap memberikan manfaat bagi daerah dan mendukung ketahanan energi nasional, tetapi pada saat yang sama hak masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan kegiatan pendidikan juga harus menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.