Sukorejo, Bojonegoro

Bojonegoro – Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, harus dilakukan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Abdulloh Umar pada Kamis (7/5/2026) saat menghadiri rapat kerja di Ruang Rapat Komisi A DPRD Bojonegoro bersama pihak ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan RPH. Menurutnya, DPRD Bojonegoro ingin memastikan seluruh proses berjalan terbuka dan berdasarkan bukti yang jelas, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Abdulloh Umar mengatakan, DPRD Bojonegoro tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan sebelum seluruh data dan dokumen dari kedua belah pihak diverifikasi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa setiap klaim harus dibuktikan secara sah agar penyelesaian sengketa benar-benar adil.

“Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan data yang sah secara hukum. DPRD Bojonegoro ingin persoalan ini diselesaikan secara objektif dan tidak merugikan siapa pun,” ujar Abdulloh Umar.

Sebagai Ketua DPRD Bojonegoro sekaligus Sekretaris DPC PKB Bojonegoro, Abdulloh Umar juga menegaskan bahwa persoalan ini penting karena menyangkut perlindungan aset pemerintah daerah sekaligus hak kepemilikan warga. Oleh karena itu, DPRD Bojonegoro akan terus mengawal proses penyelesaian agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat bersikap kooperatif dan mengedepankan musyawarah agar sengketa lahan RPH Banjarsari segera menemukan titik terang dan solusi yang berkeadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *