Sukorejo, Bojonegoro

Layanan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik, dapat mengajukan permintaan informasi kepada DPC PKB secara langsung ataupun melalui: surat, email telepon.
  2. Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat lengkap, nomer telp, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara informasi yang diinginkan serta membawa identitas yang masih berlaku
  3. Pejabat PPID DPC PKB mencatat semua hal yang disebutkan pemohon
  4. Pemohon informasi dapat meminta tanda bukti kepada PPID DPC PKB setelah meminta informasi, serta nomor pendaftaran permintaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *