Sukorejo, Bojonegoro

BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sikap Fraksi PKB tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Bojonegoro, Muhamad Suparno, saat membacakan Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/7/2026).

Dalam penyampaiannya, Muhamad Suparno mengatakan sektor pariwisata memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, Fraksi PKB mendukung hadirnya regulasi baru sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan lima tahun ke depan, menggantikan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang akan berakhir masa berlakunya.

Menurutnya, penyusunan rencana induk kepariwisataan tidak cukup hanya berorientasi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan. Regulasi tersebut juga harus mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Fraksi PKB memberikan tiga catatan terhadap Raperda tersebut. Pertama, pengembangan desa wisata dan potensi Geopark Bojonegoro harus menjadi penggerak ekonomi masyarakat. Kedua, pembangunan sektor pariwisata tetap harus memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya lokal. Ketiga, kebijakan daerah perlu diselaraskan dengan regulasi nasional agar pembangunan pariwisata memiliki arah yang jelas.

Selain Raperda Kepariwisataan, Fraksi PKB juga menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Fraksi PKB menilai kehadiran regulasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan yang lebih baik.

Muhamad Suparno menegaskan bahwa upaya mewujudkan Kabupaten Layak Anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan peran keluarga, masyarakat, hingga dunia usaha. Regulasi itu juga diharapkan mampu memperkuat layanan ramah anak di bidang pendidikan, kesehatan, serta menciptakan lingkungan yang aman dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.

Setelah melalui pembahasan bersama panitia khusus dan mencermati penjelasan dari pihak eksekutif, Fraksi PKB akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak,” tegas Muhamad Suparno saat menutup penyampaian pendapat akhir Fraksi PKB.