BOJONEGORO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan terus dimatangkan DPRD Bojonegoro. Salah satu fokus utama dalam pembahasan kali ini adalah penguatan sanksi administratif agar perlindungan terhadap korban bisa berjalan lebih efektif di lapangan.
Ketua Pansus III DPRD Bojonegoro, Diana Hargianti menegaskan bahwa aturan ini tidak hanya berhenti pada konsep perlindungan, tetapi juga harus memiliki kekuatan dalam penerapan dan pengawasan.
Menurutnya, keberadaan sanksi administratif penting untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak benar-benar menjalankan tanggung jawabnya. Dengan begitu, korban bisa mendapatkan pendampingan, pelayanan, hingga perlindungan yang maksimal.
Baca Juga : Lindungi Perempuan dan Anak dari Kekerasan, Bangun Sinergi Bersama
Diana Hargianti menjelaskan, Pansus III terus melakukan pembahasan secara detail bersama sejumlah pihak terkait agar isi perda nantinya benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat Bojonegoro. Mulai dari mekanisme penanganan korban, pendampingan hukum dan psikologis, hingga langkah pencegahan kekerasan menjadi perhatian utama dalam penyusunan regulasi tersebut.
Politisi dari Partai PKB ini menilai, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak bisa dianggap persoalan sepele. Oleh karena itu, DPRD Bojonegoro ingin menghadirkan aturan yang mampu menjadi payung hukum sekaligus memperkuat koordinasi antar lembaga dalam memberikan perlindungan kepada korban.
“Perda ini diharapkan bisa menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak,” pungkasnya.
Selain membahas sanksi administratif, pansus juga menyoroti pentingnya edukasi dan upaya pencegahan sejak dini di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Diana berharap keberadaan perda ini nantinya tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga mampu menekan angka kekerasan di Bojonegoro. Dengan pembahasan yang terus dimatangkan, DPRD Bojonegoro menargetkan Raperda Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dapat segera disahkan dan menjadi landasan hukum yang kuat dalam perlindungan hak-hak perempuan dan anak di daerah

