Bojonegoro, 15 Oktober 2025 – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PKB menyatakan dukungan terhadap penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah, sebagai upaya penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah dengan dinamika pembangunan dan kebijakan nasional terkini.
Fraksi PKB menyoroti dua poin utama, yakni pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebagai langkah strategis memperkuat riset dan inovasi lokal, serta peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dari tipe B menjadi tipe A untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanggulangan bencana di daerah.
Ketua Fraksi PKB DPRD Bojonegoro, M. Suparno, S.E., menegaskan bahwa perubahan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas birokrasi dan pelayanan publik.
“Kami berharap Perda ini tidak hanya sekadar perubahan nomenklatur, tetapi benar-benar mendorong optimalisasi fungsi riset, inovasi, dan penanggulangan bencana di daerah. Dengan struktur baru yang lebih adaptif, Bojonegoro dapat terus berkembang menjadi daerah yang tangguh dan berdaya saing,” ujar M. Suparno.
Fraksi PKB juga mendorong agar peningkatan kapasitas sumber daya manusia di setiap perangkat daerah menjadi prioritas utama, sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan sejalan dengan semangat pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.