Bojonegoro – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bagian Hukum Pemkab, serta unsur kepolisian menggelar rapat koordinasi membahas percepatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) tahun 2025.
Sebanyak 19 desa di Bojonegoro diketahui mengalami kekosongan jabatan kepala desa akibat berbagai sebab, mulai dari kepala desa meninggal dunia hingga tersandung persoalan hukum.
Dalam rapat tersebut, Komisi A DPRD menekankan agar proses PAW segera dipersiapkan, termasuk pembentukan panitia pemilihan dan penetapan regulasi teknis. Anggaran pelaksanaan diproyeksikan berasal dari APBDes masing-masing desa.
Anggota Komisi A menegaskan, percepatan ini diperlukan agar masyarakat segera mendapatkan kepala desa definitif dan roda pemerintahan desa bisa berjalan optimal. Komisi A juga berkomitmen menyampaikan rekomendasi kepada Bupati agar seluruh tahapan PAW berjalan sesuai aturan dan tidak mengalami penundaan.



