Bojonegoro — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Rabu, 2 Juli 2025.
Ketua Fraksi PKB, M. Suparno, S.E., menekankan pentingnya perubahan perda ini sebagai bentuk penyelarasan terhadap hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, serta demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pajak dan retribusi merupakan ujung tombak pembiayaan daerah. Revisi perda ini harus benar-benar memperkuat desentralisasi fiskal dan meningkatkan efektivitas pengelolaan PAD,” ujar M. Suparno dalam penyampaiannya.
Fraksi PKB juga menekankan pentingnya digitalisasi sistem pemungutan pajak serta penyederhanaan jenis pajak dan retribusi guna meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kemudahan layanan kepada masyarakat.
M. Suparno menambahkan, Fraksi PKB merekomendasikan adanya pembahasan lebih lanjut atas Raperda tersebut dengan harapan hasil akhirnya mampu membawa perubahan nyata dan sejalan dengan visi “Bojonegoro Bahagia, Makmur, dan Membanggakan.”
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dalam mengawal kebijakan fiskal daerah yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan regulasi nasional.