Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu’awanah, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meninjau ulang kebijakan pemblokiran rekening pasif. Ia menilai, tidak semua rekening yang jarang digunakan mengindikasikan aktivitas mencurigakan.
“Banyak masyarakat yang mengeluhkan rekeningnya diblokir secara sepihak, padahal hanya digunakan untuk kebutuhan tertentu seperti pembayaran pendidikan atau simpanan jangka panjang,” ujar Anna Mu’awanah dalam rapat kerja bersama PPATK.
Beliau juga menyampaikan 4 usulan terkait kebijakan pemblokiran rekening dormant oleh PPATK dan perbankan:
1. Pemetaan Akurat Akun Dormant
Mengusulkan PPATK melakukan klasifikasi yang lebih presisi antara rekening pasif biasa dan rekening yang benar-benar mencurigakan dari sisi transaksi. Tujuannya agar kebijakan pemblokiran lebih tepat sasaran dan tidak menyasar rekening yang sebetulnya legal.
2. Pemberitahuan Bertahap ke Nasabah
Sebelum rekening diblokir, bank diharapkan memberikan notifikasi berjenjang melalui email, SMS, atau aplikasi perbankan agar nasabah diberi kesempatan mengaktifkan atau mengklarifikasi status rekeningnya.
3. Skema Rekonsiliasi Kebijakan
Dia menyoroti perlunya forum koordinasi antara PPATK, OJK, dan pihak bank untuk mengevaluasi dan menyesuaikan kebijakan pemblokiran rekening agar tidak merugikan masyarakat awam yang tidak terkait dengan kegiatan kejahatan keuangan.
4. Penguatan Literasi Keuangan
Anna Mu’awanah menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi keuangan kepada publik mengenai konsep rekening dormant, risiko yang menanti, dan hak-hak nasabah agar masyarakat memahami potensi konsekuensi dari rekening yang tidak aktif.
Anna Mu’awanah juga mendorong adanya evaluasi bersama antara PPATK, OJK, dan perbankan agar kebijakan ini tidak merugikan masyarakat yang tidak terlibat pelanggaran hukum.