Bojonegoro — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota legislatif dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rabu (9/7/2025).
Dua anggota DPRD yang dilantik adalah Agus Dita Pratama mewakili Dapil IV dan KH. Nafik Sahal mewakili Dapil II. Keduanya dilantik untuk menggantikan almarhumah Dyah Ayu Ratna Dewi dan Eny Soedarwati yang sebelumnya menjabat anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi PKB.
Prosesi pelantikan berlangsung khidmat dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda, anggota DPRD, pimpinan partai politik, serta keluarga dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa pelantikan PAW merupakan amanah konstitusional yang harus dilaksanakan sesuai mekanisme perundang-undangan, guna menjaga keberlangsungan fungsi legislatif secara optimal.
Fraksi PKB menyambut baik pelantikan ini dan berharap kehadiran Agus Dita Pratama dan KH. Nafik Sahal dapat memperkuat sinergi dan kerja-kerja politik Fraksi PKB dalam menjalankan tugas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dengan dilantiknya dua anggota baru tersebut, komposisi keanggotaan DPRD Kabupaten Bojonegoro dari PKB kembali lengkap, serta diharapkan mampu terus mendorong kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan visi Bojonegoro yang Bahagia, Makmur, dan Membanggakan.