Bojonegoro — Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna membahas perizinan pendirian tower telekomunikasi dan tiang internet yang marak dibangun tanpa kelengkapan administrasi. Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi di bidang infrastruktur jaringan telekomunikasi yang semakin berkembang di tingkat desa maupun kota.
Rapat tersebut melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kominfo, serta Dinas PUPR. Salah satu isu utama yang disorot adalah banyaknya pembangunan tiang dan tower jaringan internet yang dilakukan terlebih dahulu sebelum izin resmi dikeluarkan, sehingga dinilai melanggar tata kelola pemerintahan yang baik.
Pimpinan rapat, Mustakim, menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menyangkut fasilitas publik harus memenuhi aspek legalitas dan tidak boleh mengabaikan proses perizinan yang telah ditetapkan.
“Kami tidak menolak pembangunan, apalagi jika itu untuk mendukung konektivitas digital. Tapi semua harus dilakukan sesuai aturan. Jangan sampai ada pihak yang mengabaikan proses izin, lalu menimbulkan persoalan di lapangan,” tegas Mustakim.
Ia juga menyampaikan bahwa praktik pembangunan tanpa izin tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu keselamatan masyarakat dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pemkab harus bertindak tegas. Jika ada tower atau tiang yang dibangun tanpa izin lengkap, Satpol PP wajib turun tangan untuk melakukan penertiban,” lanjutnya.
Komisi A berharap agar DPMPTSP memperketat proses evaluasi dan verifikasi lapangan sebelum mengeluarkan izin pendirian bangunan. Selain itu, perlu adanya koordinasi yang lebih baik antar OPD agar pengawasan bisa berjalan efektif.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pembangunan infrastruktur digital yang tertib, aman, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Bojonegoro.