Bojonegoro, 21 Mei 2025 — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi menyampaikan pendapat akhir dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Fraksi PKB secara tegas merekomendasikan agar Raperda tersebut disahkan menjadi Perda sebagai bentuk komitmen perlindungan hukum dan strategi pemberdayaan terhadap petani Bojonegoro.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PKB menekankan pentingnya posisi strategis petani dalam menjaga ketahanan pangan daerah maupun nasional. Mengingat berbagai tantangan seperti perubahan iklim, pasar yang tidak berpihak, hingga ancaman globalisasi ekonomi, petani perlu dilindungi dengan regulasi yang kuat dan implementatif.
“Petani adalah pilar utama dalam menyediakan kebutuhan pangan masyarakat. Bahkan Bung Karno menyebut Petani sebagai ‘Penyangga Tatanan Negara Indonesia’. Maka sudah semestinya negara hadir secara nyata melalui kebijakan yang berpihak,” terang Imam Sholikin, Ketua Komisi D Fraksi PKB DPRD Bojonegoro.
Imam Sholikin menambahkan, perlindungan saja tidak cukup, harus dibarengi dengan pemberdayaan yang berkelanjutan. “Kami mendorong agar Perda ini nantinya tidak hanya berhenti di atas kertas. Harus ada penekanan pada peran PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan) di lapangan dan pendampingan langsung dari dinas kepada kelompok tani,” tegasnya.
Fraksi PKB juga memberikan dua catatan penting sebagai pelengkap dalam implementasi Raperda ini:
1. Penguatan peran PPL agar lebih responsif terhadap kebutuhan petani.
2. Pendampingan berkelanjutan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian terhadap kelompok tani.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan petani serta memperkuat fondasi ketahanan pangan di Bojonegoro.