Layanan Informasi Publik
- Pemohon informasi publik, dapat mengajukan permintaan informasi kepada DPC PKB secara langsung ataupun melalui: surat, email telepon.
- Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat lengkap, nomer telp, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara informasi yang diinginkan serta membawa identitas yang masih berlaku
- Pejabat PPID DPC PKB mencatat semua hal yang disebutkan pemohon
- Pemohon informasi dapat meminta tanda bukti kepada PPID DPC PKB setelah meminta informasi, serta nomor pendaftaran permintaan