Bojonegoro, 7 Mei 2025 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Pangan Mandiri. Dalam rapat tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pernyataannya, Fraksi PKB menyampaikan bahwa penyertaan modal ini merupakan langkah strategis guna mendorong kemandirian ekonomi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), dan memperkuat posisi Perumda Pangan Mandiri sebagai entitas usaha milik daerah yang kompetitif.
“Penyertaan modal ini penting sebagai pondasi dasar agar Perumda dapat menjalankan fungsinya secara profesional, efisien, dan efektif dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Diana Hargianti, S.E., Anggota Komisi C Fraksi PKB DPRD Bojonegoro.
Lebih lanjut, Diana Hargianti menekankan pentingnya tindak lanjut dari pemerintah daerah setelah Raperda ini disahkan. “Kami merekomendasikan agar segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung teknis pelaksanaan Perda ini. Selain itu, organ Perumda harus segera dibentuk dengan memperhatikan prinsip independensi dan menghindari konflik kepentingan,” tegasnya.
Fraksi PKB juga menyampaikan harapan agar implementasi Perda ini benar-benar dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat Bojonegoro dan keberlanjutan ekonomi lokal.
“Harapan kami, Perumda Pangan Mandiri bisa menjadi pelopor ketahanan pangan daerah serta berkontribusi nyata dalam pembangunan ekonomi kerakyatan,” tutup Diana Hargianti.
Dengan dukungan dari Fraksi PKB dan fraksi-fraksi lainnya, Raperda tersebut pun resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Bojonegoro.